SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 423.7/94/2012
TENTANG
PENETAPAN
KELULUSAN PESERTA UJIAN SDN TANJUNGSARI
TAHUN PELAJARAN
2011/2012
KEPALA SEKOLAH
DASAR NEGERI TANJUNGSARI
UPT DINDIKBUD KAJEN
KABUPATEN PEKALONGAN
Menimbang : Dalam rangka
mengakhiri serangkaian Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) untuk Sekolah Dasar Negeri Tanjungsari
Tahun Pelajaran 2011/2012, perlu penetapan kelulusan peserta ujian.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4301)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41. Tambahan Lembarabn Negara Republik Indonesia Nomor 4496;)
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional;
5. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan
Nomor 0012/P/BSNP/XII/2011 tentang Prosedur
Operasi Standar (POS) Ujian Nasional untuk Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah,
Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2011/2012;
6. Daftar
Kolektif Hasil Ujian Nasional dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
7 Rapat Dewan Guru SDN Tanjungsari tanggal 16
Juni 2012
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Peserta ujian yang namanya tersebut dalam
lampiran keputusan ini dinyatakan sebagai pesera ujian yang lulus dan tidak
lulus di SD Negeri Tanjungsari Tahun Pelajaran 2011/2012
Kedua : Peserta
ujian yang dinyatakan lulus berhak untuk
menerima Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), dan yang
tidak lulus untuk mengulang pada Tahun Pelajaran 2012/2013.
Ketiga : Jika
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya .
Keempat : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .
Ditetapkan di :
Tanjungsari
Pada tanggal :
16 Juni 2012
Kepala SD Negeri
Tanjungsari
Sarono Budi, S.Pd
NIP. 1961228 198201 1 001
Tembusan :
1. Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kab. Pekalongan
2. Kepala UPT Dindikbud Kajen
3 Pengawas
TK/SD Kec. Kajen
4. Ketua
Komite SDN Tanjungsari
Lampiran Surat Keputusan bisa di download di sini
http://www.ziddu.com/download/21818827/SURATKEPUTUSANKELULUSAN.docx.html
http://www.ziddu.com/download/21818938/SURATKEPUTUSANKELULUSAN.docx.html
http://www.ziddu.com/download/21818827/SURATKEPUTUSANKELULUSAN.docx.html
http://www.ziddu.com/download/21818938/SURATKEPUTUSANKELULUSAN.docx.html